Tanggal publikasi sumber: 2026-07-30

Kejaksaan Negeri Mataram mempublikasikan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara pada 30 Juli 2026. Pelaksanaan ini berkaitan dengan tugas eksekusi atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum.

Untuk melihat dokumentasi dan rincian resmi, pembaca dapat memeriksa arsip berita Kejari Mataram.

Rujukan informasi

Artikel ini adalah rangkuman informasi dari kanal resmi Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk detail dan pembaruan, silakan membaca sumber aslinya.

Buka publikasi resmi ↗