Tanggal publikasi sumber: 2026-07-20

Pada 20 Juli 2026 Kejari Mataram mengumumkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Nilai total Rp618.393.629 terdiri dari uang pengganti Rp418.393.629 dan denda Rp200.000.000 dalam perkara terkait KSO PT TRIPAT dengan PT BLIS.

Rincian perkara dan informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam publikasi resmi Kejari Mataram.

Rujukan informasi

Artikel ini adalah rangkuman informasi dari kanal resmi Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk detail dan pembaruan, silakan membaca sumber aslinya.

Buka publikasi resmi ↗